Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 15 November 2013

DASAR HUKUM

Beberapa landasan hukum untuk anak berkebutuhan khusus
a.    UUD 1945 pasal 31
Ayat 1 : “ Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.”
Ayat 2 : “ Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”

b.       UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 3 : “ Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan berbangsa yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga  Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Pasal 5 ayat 1, 2, 3 dan 4.
Pasal  5
Ayat 1 berbunyi “ Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”.
Ayat  2  disebutkan bahwa  “Warga negara yang mempunyai kelainan fisik,  emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial  berhak memperoleh pendidikan khusus.”
Ayat 4 menyatakan bahwa “warga negara yang memiliki potensi kecerdasan  dan bakat istimewa berhak memperolehpendidikan  khusus.”
Pasal 32 ayat 1 dan 2.
Pasal 32
Ayat 1 mengatakan bahwa Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi  peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik,emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
c. UU  No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
d. UU  No. 4 Tahun  1997 pasal 5 tentang Penyandang Cacat.    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Popular Posts

Cute Purple Pencil