Beberapa landasan hukum untuk anak
berkebutuhan khusus
a. UUD
1945 pasal 31
Ayat 1 : “ Setiap
warga Negara berhak mendapat pendidikan.”
Ayat 2 : “ Setiap
warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.”
b.
UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 3 : “ Pendidikan
Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan berbangsa yang
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq mulia, sehat berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.”
Pasal 5 ayat 1, 2, 3
dan 4.
Pasal 5
Ayat 1 berbunyi “ Setiap warga
negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”.
Ayat 2 disebutkan
bahwa “Warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional,
mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan
khusus.”
Ayat 4 menyatakan bahwa “warga
negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak
memperolehpendidikan khusus.”
Pasal 32 ayat 1 dan 2.
Pasal 32
Ayat 1 mengatakan bahwa Pendidikan
khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat
kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik,emosional,
mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
c.
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
d.
UU No. 4 Tahun 1997 pasal 5 tentang Penyandang Cacat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar